Kamis, 13 Maret 2008

Poligami

Saya sering tidak paham mengapa soal poligami seperti menjadi masalah pelik dan bersahut-sahutan antara boleh dan tidak, tak kunjung selesai.

Ada yang menafsirkan bahwa poligami BOLEH karena mendasarkan pendapatnya pada An-Nisaa ayat 3, yang intinya diperbolehkan mengambil istri lebih dari satu ASAL bisa berlaku adil.

Tapi ada pula yang berpendapat bahwa poligami TIDAK BOLEH karena selain dari An Nisaa 3 ia melihat lanjutannya pada An-Nisaa 129 yang intinya kita manusia biasa sekali kali TIDAK AKAN DAPAT berlaku adil meskipun kita ingin berlaku adil.

Bukankah itu berarti kita manusia biasa TIDAK BOLEH poligami karena TIDAK AKAN DAPAT berlaku adil?.

Seperti bila anak kecil bertanya,
"Ayah, bolehkah saya loncat ke jurang itu untuk mengejar kupu kupu yang terbang ke bawah sana?".
Ayahnya menjawab,
"BOLEH nak, KALAU kamu bisa terbang seperti burung!"
Anaknya masih merengek, katanya,
"Ayah, siapa tahu saya bisa terbang..."
Ayahnya melanjutkan:
"Sekali kali kamu tidak mungkin bisa terbang karena kamu tidak punya sayap"

Seperti halnya yang hanya berpegang pada An Nisaa 3, Anak kecil itu hanya berpegang kepada kalimat awal ayahnya yang berkata "BOLEH", dan lalu menyimpulkannya sebagai boleh meloncat mengejar kupu kupu di dasar jurang.

Saya yakin, umat muslim yang bijak tidak berhenti pada An Nisaa 3 tapi memandang lebih luas kepada An Nisaa 129 juga seperti halnya kata kata Sang Ayah yang mengatakan "sekali kali kau tak akan bisa terbang dan selamat karena kau tak punya sayap".

Jadi menurut penafsiran saya, Qur'an tidak menyarankan poligami. Tapi karena penafsiran adalah hak masing-masing individu, maka yang menafsirkan bolehpun tidak bisa dilarang. Bagaimana penafsiran rekan-rekan yang lain?

Ferry Wardiman